Pages

Senin, 11 Oktober 2010

sms premium!!!

pernah anda sekalian mendapat sms dari operator anda yang mengiming-imingi hadiah puluhan juta,mobil,pulsa gratis,RBT,dll.pasti menjengkelkan,namun ada banyak orang yang menganggap ini hal sepele,padahal banyak sekali hal yang tanpa kita sadari merugikan kita sendiri,contohnya seperti teman saya,dya mendapatkan sms premium dari operator,di abaikan begitu saja,saat dya ingin menggunakan hp untuk menelpon dya terkejut saat pulsanya tiba tidak cukup,dan kejadian ini tidak berlangsung sekali,setelah diusut ternyata dya terdaftar di salah satu sms premium,nah teman saya bingung,seingat dya,dya tak pernah daftar,namun pihak operator menganjurkan dya untuk meng UNREG sms tersebut.setelah di unreg benar saja pulsa dya tak berkurang-kurang lagi.
kalau pihak konsumen tersebut tidak merasa mendaftarkan diri ikut sms,berarti piha operator selular sendiri yang mempunyai sistem yang dapat mendaftarkan nomor hp konsumen secara otomatiskan,konsumen juga yang mendapatkan rugi.padahal untuk sms premium tersebut terdapat peraturan-peraturan yang berlaku seperti
Dalam Permenkominfo No.1/2009 ini, ada 32 pasal yang diharapkan bisa melindungi pengguna dari jeratan content provider (penyedia konten/CP) ‘nakal’.

Mudah-mudahan saja, aturan yang belum lama ditandatangani Menkominfo Mohammad Nuh ini bisa mengeliminir segala penyimpangan yang merugikan pelanggan.

Berikut 32 pasal dalam aturan penyelenggaraan SMS Premium dan pengiriman SMS ke banyak tujuan (broadcast) yang dikutip detikINET, Senin (12/1/2009):

1. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses tertentu.

2. Nomor akses tersebut diatur dalam suatu perjanjian kerja sama.

3. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penyelenggara jasa pesan premium wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

5. Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah .

6. Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; atau tidak berlangganan.

7. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.

8. Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.

9. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.

10. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.

11. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.

12. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).

13. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.

14. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.

15. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.

16. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan; dan pusat panggilan (Call Center) yang dapat dihubungi.

17. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms, atau melalui call center.

18. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi.

19. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.

20. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna.

21. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

22. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.

23. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

24. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

25. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.

26. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.

27. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.

28. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

29. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan s anksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.

30. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium tersebut dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 hari kerja.

31. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

32. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.

Sumber : detikinet

wah banyak banget yang di langgarkan.tetapi kenapa masih ajah operator nyebarkan sms premium yang menjebak konsumen?????????

0 komentar:

Posting Komentar